Rabu, 26 September 2012
SETUJU DENGAN MAQASHID SYARI'AH
Maka aku saat ini rasanya setuju bahwa “tak ada“ hukum Allah dalam urusan mu’amalat. Maksudnya bahwa Allah telah memberikan akal untuk mendefinisikannya. Bukannya Allah memberikan ketentuan-ketentuan baku yang rigid dan absolut. Jadi, dalam masalah mu’amalat tak ada ayat yang
SOAL TAFSIR KLASIK
Maka jika penafsiran-penafsiran klasik itu dikatakan sebagai sesuatu yang belum final dan tentu saja tidak muthlak benar, maka demikian juga tafsir-tafsir kontemporer. Jadi, slogan “tidak muthlak benar” jangan digunakan hanya untuk menghujat orang lain saja. Diantara masing-masing semestinya tak boleh ada yang mengklaim “paling benar”. Maka dalam posisi ini,
PERILAKU QUR'ANI
Yang Santri kurasa bukannya yang fasih membaca al-Qur’an. Tapi mereka yang berprilaku Qur’ani. Bagaimana mungkin aku menghargai orang yang fasih membaca al-Qur’an, namun
Langganan:
Postingan (Atom)