Selasa, 02 Oktober 2012
NASH-NASH AGAMA
Nash-nash agama tentu saja harus ada yang tetap sakral. Maka merasionalisasikan agama secara keseluruhan akan membingungkan. Bahkan akan menghilangkan agama itu sendiri. Batasan-batasan pada teks-teks tertentu itu harus ada. Tapi lagi-lagi siapa yang berhak memberikan batasannya? Saya yakin, jawabannya bukanlah penguasa. Jika agama dengan seluruh ketentuan-ketentuannya dibawa pada ranah kekuasaan, saya rasa akan cenderung dipolitisir.
27 Juli 2003
SUMBER HUKUM ISLAM
Ketika pada akhir diskusi Bu Isna mengatakan, “al-Qur'an dan as-Sunnah saja sebagai sumber” maka saya menjadi lega. Bersesuaian dengan argumen saya dari awal. Permasalahan yang akan saya catat adalah ketika di tengah diskusi beliau berkomentar bahwa ijmak, qiyas sama saja baik dijadikan sumber maupun metodologi. Di sinilah saya
ANTARA AKAL DAN WAHYU
Lagi-lagi ini adalah sisa diskusi dengan Pak Rumadi. Diskusi kami siang itu adalah masalah akal dan wahyu. Masalah “yang tekstual” dan “yang kontekstual”. Permasalahan yang muncul di antaranya; mana yang lebih punya otoritas antara wahyu dan akal? Akal dulu atau wahyu dulu? Kemudian masalah tekstual sering dipersepsikan sebagai yang tidak menggunakan akal dan tekstual sebagai yang menggunakan akal. Untuk menerangkan masalah-masaah ini, Pak Rumadi membuat beberapa kotak
Langganan:
Postingan (Atom)