Selasa, 02 Oktober 2012

SUMBER HUKUM ISLAM

Ketika pada akhir diskusi Bu Isna mengatakan, “al-Qur'an dan as-Sunnah saja sebagai sumber” maka saya menjadi lega. Bersesuaian dengan argumen saya dari awal. Permasalahan yang akan saya catat adalah ketika di tengah diskusi beliau berkomentar bahwa ijmak, qiyas sama saja baik dijadikan sumber maupun metodologi. Di sinilah saya

ANTARA AKAL DAN WAHYU

Lagi-lagi ini adalah sisa diskusi dengan Pak Rumadi. Diskusi kami siang itu adalah masalah akal dan wahyu. Masalah “yang tekstual” dan “yang kontekstual”. Permasalahan yang muncul di antaranya; mana yang lebih punya otoritas antara wahyu dan akal? Akal dulu atau wahyu dulu? Kemudian masalah tekstual sering dipersepsikan sebagai yang tidak menggunakan akal dan tekstual sebagai yang menggunakan akal. Untuk menerangkan masalah-masaah ini, Pak Rumadi membuat beberapa kotak

Rabu, 26 September 2012

KAGUM PADA FAZLURRAHMAN

Melepaskan al-Qur’an pada posisi terlepas sama sekali dengan masa lalu (asbabun nuzul dan konteks sosio-historis) dan menempatkannya seolah-olah ia turun pada saat ini, saya yakin tidaklah tepat. Sebagian ayatnya boleh jadi berkata-kata sangat progresif dengan dimensi kekinian. Namun sebagaian yang lain boleh jadi tidak mengatakan apa-apa. Hal terakhir ini akan memaksa mufassir untuk memeras energinya dengan berbagai ta’wil agar

SETUJU DENGAN MAQASHID SYARI'AH

Maka aku saat ini rasanya setuju bahwa “tak ada“ hukum Allah dalam urusan mu’amalat. Maksudnya bahwa Allah telah memberikan akal untuk mendefinisikannya. Bukannya Allah memberikan ketentuan-ketentuan baku yang rigid dan absolut. Jadi, dalam masalah mu’amalat tak ada ayat yang

SOAL TAFSIR KLASIK

Maka jika penafsiran-penafsiran klasik itu dikatakan sebagai sesuatu yang belum final dan tentu saja tidak muthlak benar, maka demikian juga tafsir-tafsir kontemporer. Jadi, slogan “tidak muthlak benar” jangan digunakan hanya untuk menghujat orang lain saja. Diantara masing-masing semestinya tak boleh ada yang mengklaim “paling benar”. Maka dalam posisi ini,

PERILAKU QUR'ANI

Yang Santri kurasa bukannya yang fasih membaca al-Qur’an. Tapi mereka yang berprilaku Qur’ani. Bagaimana mungkin aku menghargai orang yang fasih membaca al-Qur’an, namun

Senin, 24 September 2012

LOGIKA PUBLIK HUKUM ISLAM

Penyudutan agama sebagai hanya wilayah privat jelas tak dapat diterima dan mengingkari sekian banyak ajaran Al-Qur’an. Hanya orang yang suka membebek, teralienasi kesadarannya atau orang yang tak pernah melihat ke dalam Al-Qur’an saja yang

PERJANJIAN PRIMORDIAL

Awalnya saya sungguh tak mengerti bahwa menurut Al-Qur’an manusia telah mengambil janji di hadapan Allah, mengakuiNya sebagai Rabb. Dengan kata lain, firman-firman Allah hanya sekedar meningatkan, dan manusia yang tidak taat adalah menyalahi janjiNya. Tapi bagaimana aku mengakui sesuatu yang aku sendiri sama sekali merasa tak melakukannya. Mati-matian aku berusaha