Senin, 24 September 2012

LOGIKA PUBLIK HUKUM ISLAM

Penyudutan agama sebagai hanya wilayah privat jelas tak dapat diterima dan mengingkari sekian banyak ajaran Al-Qur’an. Hanya orang yang suka membebek, teralienasi kesadarannya atau orang yang tak pernah melihat ke dalam Al-Qur’an saja yang meng-iyakan semua ini. Lantas bagaimana jika Islam mencakup wilayah publik?

Sebagaimana lazimnya aturan lain, hukum Islam yang terkait dengan ranah publik juga bersifat memaksa. Bagi para “pemuja HAM”, Ini tentu kontradiktif dengan jargon Islam sendiri yang mengedepankan kebebasan dalam memasuki Islam. Di sinilah pemilahan privat publik baru berlaku. Hukum Islam yang terkait dengan ranah publik tentu saja dimasuki dengan logika hukum publik. Ia punya alasan-alasan sosiologis dan kemashlahatan publik. Bukan kesadaran melulu yang hanya terkait dengan dunia eskatologis. Jadi tak ada masalah!

      Kalau demikian, maka orang menjadi terpaksa dalam beragama? Tentu saja iya dalam hal ini. Memangnya manusia serba baik dan sadar? Tapi bukankah maksud utama aturan adalah untuk kebaikan? Justu di sinilah kelebihan Islam. Sebab sebelum bagi seorang Muslim tak akan merasa terpaksa dengan aturan-aturan Allah. Semua dijalani dengan penuh kesadaran. Di sinilah penegakkan supremasi hukum menjadi sangat mungkin.

21 April 2007

Tidak ada komentar: