Selasa, 02 Oktober 2012

SUMBER HUKUM ISLAM

Ketika pada akhir diskusi Bu Isna mengatakan, “al-Qur'an dan as-Sunnah saja sebagai sumber” maka saya menjadi lega. Bersesuaian dengan argumen saya dari awal. Permasalahan yang akan saya catat adalah ketika di tengah diskusi beliau berkomentar bahwa ijmak, qiyas sama saja baik dijadikan sumber maupun metodologi. Di sinilah saya berpolemik. Sekali lagi persoalan yang akan saya bahas saya tegaskan berkisar antara dua hal. Ijmak-qiyas sebagai sumber, apa sebagai metodologi.

      Pertama saya akan menjawab bahwa sumber adalah al-Qur'an dan as-Sunnah. Sedangkan ijmak dan qiyas adalah termasuk ke dalam salah satu metodologi untuk mengambil dalil dari keduanya. Dalam arti, keduanya hanyalah sebagai alat istinbat. Bahkan lebih simpel lagi jika dikerucutkan hanya pada tiga hal saja. Al-Qur'an, as-Sunnah dan ijtihad dengan berbagai metodologinya yang tidak terbatas pada qias. Bahkan dengan model ini boleh saja kita mengeluarkan ijmak sebagai metodologi karena ia tak berpengaruh apa-apa dalam arti sebagi metode pengambilan dali. Ia hanyalah penyebutan ijtihad kolektif yang nota bene berasal dari berbagai metodologi dan cara pandang.

      Namun jika ijmak-qiyas mau dikatakan sebagai sumber, maka keduanya adalah dalam arti jurisprudenasi. Yakni berupa koleksi putusan hukum yang diambil dengan jalan qiyas (baik secara kolektif maupun individual). Dan kumpulan keputusan hukum yang diambil secara kolektif (berjama'ah) dengan berbagai metodenya. Boleh-boleh saja ia dijadikan sumber rujukan. Tapi sekali-kali kita harus melihatnya secara kritis dengan berbagai cara pandang. Mungkin bukan sumber, tapi masukan kontributif dimana persoalan serupa boleh jadi sudah ditemukan hukumnya di masa lalu tentu saja juga dengan pergulatan istimbatnya yang cukup serius. Dengan demikian, paling tidak akan meringankan pergulatan kita dalam menentukan hukum.

 

                                                                                            23 Maret 2005

Tidak ada komentar: